Petugas Psikologi dari Puskesmas Sanden melakukan Penyuluhan mengenai kekerasan pada anak dan remaja di Dusun Ngujung Gadingharjo

 

 

 

  Pada umumnya kekerasan pada remaja itu dapat dibagi menjadi tiga, yaitu secara langsung ( agresi fisik, ancaman, dan ejekan), tidak langsung ( menyebarkan berita palsu dan pengucilan dari kelompok), dan intimidasi.

Jenis Kekerasan terhadap anak menurut Kantor Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A):

a. Kekerasan Fisik : pukul, tampar, tendang, cubit, dsb.

b. Kekerasan Emosional : kekerasan berupa kata-kata yang menakut-nakuti, mengancam, menghina, mencaci dan memaki dengan kasar & keras.

c. Kekerasan Seksual: pornografi, perkataan porna, tindakan tidak senonoh, pelecehan organ seksual.

d. Pengabaian dan penelantaran: segala bentuk kelalaian yang melanggar hak anak dalam pemenuhan gizi dan pendidikan.

e. Kekerasan ekonomi (Eksploitasi): memperkerjakan anak di bawah umur dengan motif ekonomi, prostitusi anak.